Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dengan Mudah, Cek Biayanya Juga!

Anda perlu mengetahui cara balik nama sertifikat tanah dengan tepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti yang diketahui, ketika Anda membeli tanah, salah satu hal yang perlu diatur segera adalah sertifikat tanah. Hal ini dikarenakan sertifikat sangat berkaitan erat dengan status kepemilikan tanah.

Berbicara mengenai sertifikat tanah tentu sudah tidak asing bagi Anda mengenai pembalikan nama sertifikat. Lalu apa alasan Anda perlu melakukan pembalikan nama ini? Nah, agar tidak semakin penasaran, Anda bisa menyimak ulasan berikut mengenai alasan penting dan cara balik nama sertifikat tanah dengan benar.

Alasan Pentingnya Pembalikan Nama Sertifikat Tanah

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Pembalikan nama sertifikat tanah harus dilakukan ketika Anda sudah membeli tanah untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Tentu, hal ini tidak boleh sampai terlewatkan karena jika dilewatkan, maka status hukum kepemilikan tanah menjadi lemah. Walau pada dasarnya, Anda akan mendapatkan kuitansi pembelian dan juga PBB, namun SHM atau sertifikat hak milik masih beratasnamakan nama pemilik lama.

Baca juga : Jasa Renovasi Rumah Pekanbaru

Proses pembalikan nama ini nantinya akan memudahkan pemilik baru suatu rumah di masa depan nanti. Jadi tentunya, proses ini harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan yakni mengikuti syarat dan panduan yang disarankan. Nah, proses ini sebenarnya tidak hanya berlaku untuk mereka yang baru saja kembali tanah, tetapi juga bagi mereka yang mendapatkan harta warisan berupa tanah dari orang tuanya maupun kakek neneknya.

Cara Balik Nama Sertifikat

Jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat, maka Anda bisa mengikuti salah satu dari dua cara ini. Pertama, dengan meminta PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, sedangkan yang kedua yaitu dengan datang ke Kantor Badan Pertahanan Nasional yang ada di wilayah Anda.

Persyaratan yang harus dibawa ketika ingin mengikuti cara yang pertama adalah dokumen yang diantaranya yaitu berkas permohonan balik nama (sudah ditandatangani pembeli), PPAT dan AJB (akta jual beli) dan juga KTP (Kartu Tanda Penduduk) baik pembeli maupun penjual.

Baca juga : Perbedaan Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan

Selain berkas tersebut, Anda juga harus menyerahkan bukti SSP PPh atau Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan, bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan serta sertifikat tanah asli.

Nah, jika Anda mengikuti cara yang kedua, Anda perlu membawa berkas yang sama yang sudah disebutkan di atas tadi. Untuk berkas tambahannya antara lain surat pengantar yang didapat dari PPAT. Tambahan lainnya yaitu SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, surat pernyataan dari calon penerima hak, dan juga izin peralihan hak.

Baca juga : Cara Membuat Sertifikat Tanah

Jika semua berkas sudah disiapkan, Anda hanya perlu menyerahkannya kepada pihak berwenang di Kantor Badan Pertahanan Nasional Setempat dan menunggu terbitnya bukti penerimaan permohonan balik nama.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui caranya, tentu Anda bertanya-tanya mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pembalikan nama ini. Untuk cara pertama, Anda akan dikenakan biaya sebesar 0.5 hingga 1 persen dari biaya transaksi. Proses pengecekan keabsahan akan memakan biaya sebesar Rp25.000 sampai dengan Rp100.000.

Sedikit informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah di atas semoga memberikan pencerahan kepada Anda. Nah, bagi Anda yang saat ini sedang mencari rumah baru, Anda bisa membelinya di website Properti Pekanbaru https://www.propertipekanbaru.com yang memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik. Untuk tipe dan harganya sendiri pun juga sangat beragam bisa disesuaikan dengan finansial Anda. Ayo kunjungi situsnya segera!

Tinggalkan komentar