Inilah Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Benar

Cara membuat sertifikat tanah perlu diketahui agar tidak bingung. Bukti kepemilikan properti yang sah adalah dengan adanya sertifikat yang terdaftar secara resmi. Jika Anda akan melakukan pembelian tanah, maka harus segera membuat sertifikat. Dengan adanya bukti kelegalan ini, maka semua kegiatan, seperti membangun sebuah bangunan di atas tanah tersebut menjadi lebih mudah dan dapat dijadikan bukti apabila ada hal yang bermasalah di masa depan.

Cara Membuat Sertifikat Tanah
Cara Membuat Sertifikat Tanah

Mengajukan sertifikat tanah bisa dengan mudah dilakukan. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi. Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat sertifikat tanah di bawah ini.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan permohonan sertifikat tanah, adalah dengan melengkapi dokumen-dokumen. Persyaratan dokumen ini meliputi dua jenis, yakni untuk tanah negara dan milik adat.

Baca juga : Jasa Renovasi Rumah Pekanbaru

Dokumen untuk tanah negara:

  • Fotokopi KTP yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Kartu Kavling
  • Advis Planing
  • Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dokumen untuk tanah milik adat:

  • Fotokopi KTP yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Surat Riwayat Tanah
  • Leter C atau girik
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Baca juga : Jenis Sertifikat Rumah

Langkah-langkah Membuat Sertifikat Tanah

Membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau meminta bantuan notaris/pejabar pembuat akta tanah (PPAT). Langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah:

Mendaftar Secara Mandiri:

  1. Datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Pergi ke loket pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir dan biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

  1. Petugas akan mengukur tanah

Setelah permohonan sertifikat tanah diterima, petugas BPN akan datang dan melakukan pengukuran tanah.

  1. Membayar pendaftaran SK Hak

Setelah mengukur tanah, akan dilanjutkan dengan pembuatan surat keputusan dari BPN pusat. Kemudian Anda harus membayar pendaftaran SK Hak untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Baca juga : Perbedaan Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan

Mendaftar dengan Bantuan PPAT

Jika Anda menggunakan bantuan PPAT, setelah berkas kelengkapan telah disampaikan di kantor BPN, kemudian tanda bukti penerimaan permohonan balik nama akan diberikan kepada PPAT. Selanjutnya, bukti ini akan diberikan kepada pembeli.

Nama penjual (pemegang hak lama) di dalam buku dan sertifikat tanah akan dicoret dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pejabat BPN. Kemudian nama pembeli (pemegang hak baru) akan ditulis pada halaman yang ada di buku dan sertifikat tanah tersebut.

Lama Pembuatan Sertifikat Tanah

Pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan jangka waktu yang berbeda-beda tergantung luas dan peruntukan tanah tersebut. Contohnya, tanah kurang dari 2 hektare dan non pertanian 2.000 m2 butuh waktu 38 hari, dan non pertanian lebih dari 5.000 m2 butuh waktu 97 hari.

Cara membuat sertifikat tanah sangat penting dalam dunia properti. Bagi Anda yang berdomisili di Pekanbaru, Riau dapat memilih Properti Pekanbaru di  https://www.propertipekanbaru.com yang menyediakan info rumah dengan berbagai tipe. Agen properti ini juga menerima jasa konsultasi bangun rumah dan juga renovasi. Dapatkan kelebihan dari agen ini, seperti jangkauan pemasaran luas secara online, pencarian properti yang mudah dan cepat, didukung team yang ahli, fasilitas lengkap, dan dapatkan keuntungan dan kemudahan dari berbagai fasilitas yang disediakan.

Tinggalkan komentar