Jenis sertifikat rumah merupakan hal yang biasanya dikesampingkan untuk diketahui banyak orang sebelum mereka membangun atau membeli hunian. Padahal mengetahui jenis sertifikat itu penting agar ketika nanti Anda memiliki rumah, rumah tersebut diakui kepemilikannya secara sah dan legal. Jadi, nanti tidak akan timbul permasalahan terkait legalisasi jika Anda memiliki sertifikat rumah yang sesuai dan diakui oleh hukum yang berlaku.
Berikut ada beberapa jenis sertifikat yang wajib Anda pahami dan kenali sebelum Anda memutuskan untuk membangun atau membeli rumah. Mari simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini!
Daftar Isi :
Beberapa Jenis Sertifikat Rumah yang Harus Anda Perhatikan!
Jenis Sertifikat rumah itu bermacam-macam, diantarnya yaitu Sertifikat Hak Miliki (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Girik, Akta Jual Beli (AJB). Penjelasan beberapa sertifikat tersebut sebagai berikut:
SHM
SHM atau sertifikat hak miliki adalah sertifikat yang memiliki legalitas paling tinggi dibandingkan dengan jenis sertifikat lainnya. Dengan memiliki bangunan yang bersertifikat ini bangunan tersebut akan memiliki harga yang cukup mahal. Lalu, sertifikat ini tidak memiliki batas waktu. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk memperbaharui sertifikat ini tiap tahunnya.
Baca juga : Jasa Renovasi Rumah Pekanbaru
Kemudian, sertifikat ini dapat dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia). Kepemilikan sertifikat ini hilang ketika tanah jatuh ke negara karena ada permasalahan seperti sengketa, dan ketika tanah tersebut musnah karena bencana alam seperti tanah longsor.
HGB
HGB adalah sertifikat yang hanya mengakui kepemilikan bangunannya saja yang tidak termasuk tanahnya. Sertifikat ini memiliki batas waktu yaitu paling lama 30 tahun. Setelah batas waktu habis, maka pemilik sertifikat harus memperbaharuinya lagi selama 20 tahun. HGB ini bisa dimiliki oleh WNI maupun WNA (Warga Negara Asing). Kepemilikan sertifikat ini hilang ketika jangka waktu berakhir, dilepaskan oleh pemegang haknya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, dan tanahnya musnah.
Girik
Jenis sertifikat selanjutnya adalah girik. Girik merupakan surat keterangan atas sebidang tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan daerah yang bersangkutan. Surat ini bukanlah sertifikat kepemilikan tanah melainkan hanya berbentuk surat keterangan yang menyatakan identitas untuk membayar pajak atas tanah tersebut.
Jadi, girik ini setara dengan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajan Bumi dan Bangunan). Jika, Anda membeli rumah yang hanya memiliki girik, Anda harus segera mengurusnya ke BPN untuk diubah menjadi SHM untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Baca juga : Cara Menghitung Anggaran Bangun Rumah
AJB
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen yang menyatakan kepindahan hak milik atas sebidang tanah kepada pembeli atau pemilik baru. AJB ini dibuat dan disahkan oleh PPAT yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Pakaban) No. 08 tahun 2012 tentang pendaftaran tanah. Namun, legalitas AJB ini belum kuat seperti girik. Jadi, ketika Anda membeli rumah dan tanah dengan sertifikat ini maka harus segera Anda urus ke BPN untuk diubah menjadi SHM biar lebih kuat dan legal atas kepemilikan tanah beserta bangunannya.
Demikian penjelasan mengenai jenis sertifikat rumah yang harus Anda ketahui dan pahami. Untuk mendapatkan sertifikat yang jelas ketika membeli hunian seperti rumah. Anda bisa membelinya di Properti Pekanbaru. Anda bisa mengakses property Pekanbaru di www.propertipekanbaru.com secara daring.
Di sana Anda bisa melakukan jual beli property seperti rumah, kos, dan apartemen. Untuk masalah harga dijamin sangat ramah dengan kantong Anda. Jadi, tunggu apalagi, segera kunjungi alamat tersebut untuk mendapatkan informasi selanjutnya secara detail. Selamat mencoba!