Pembahasan mengenai perbedaan hak pakai dan hak guna bangunan perlu dipahami. Properti merupakan kepemilikan akan suatu barang ataupun non barang. Beberapa barang yang sering dijadikan properti antara lain, rumah, perumahan, apartemen, dan lainnya. Sedangkan properti non-barang contohnya adalah karya ilmiah. Saat ini, bisnis properti menjadi pilihan karena menguntungkan dengan adanya surat-surat yang terdaftar secara resmi.
Properti jenis barang harus memiliki sertifikat tanah yang terdaftar resmi. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis sertifikat tanah, yakni Sertifikat Hak Pakai dan Sertifikat Hak Guna (SHGB), serta Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna masih banyak yang belum mengetahui benar perbedaannya.
Daftar Isi :
Pengertian Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Pakai adalah hak yang digunakan untuk mengembangkan tanah milik orang lain. Tanah yang akan digunakan tersebut biasanya akan dibangun properti atau bangunan lainnya. Tanah ini sebelumnya adalah milik negara atau orang lain. Dalam memberikan hak pakai ini, tidak boleh memberikan syarat yang bertujuan untuk memeras.
Baca juga : Jasa Renovasi Rumah Pekanbaru
Sertifikat Hak Pakai dapat digunakan untuk melegalkan pemanfaatan properti yang telah disepakati dengan syarat yang sesuai peraturan. Sertifikat ini memiliki masa berlaku yang dapat diperpanjang. Properti yang bisa diberikan antara lain, tanah hak milik, tanah negara, dan tanah hak pengelolaan.
Sedangkan, Sertifikat Hak Guna adalah sertifikat yang dapat digunakan untuk melegalkan pembangunan berbagai jenis properti pada tanah yang bukan miliknya. Tanah yang digunakan biasanya milik negara atau perorangan. Hak pakai dan hak guna ini digunakan secara bersamaan yang memiliki batas waktu pemakaian. Sertifikat hak guna dapat dipakai untuk mengajukan kredit pada lembaga keuangan.
Baca juga : Cara Menghitung Anggaran Bangun Rumah
Penerima Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan
Perbedaan hak pakai dan hak guna bangunan berikutnya adalah pada penerima. Untuk hak pakai diberikan kepada WNI, badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, departemen, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah, orang asing yang berada di Indonesia, badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan badang internasional. Sedangkan untuk hak guna bangunan hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Masa Berlaku Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan
Hak pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Untuk kemudian bisa diperbarui lagi selama 30 tahun sesuai dengan kesepakatan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2015.
Baca juga : Jenis Sertifikat Rumah
Untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Dalam melakukan perpanjangan masa berlaku harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum masa Hak Guna Bangunan habis.
Setelah mengetahui perbedaan hak milik dan hak guna bangunan, Anda bisa langsung mencari agen bisnis properti yang terbaik dan terpercaya. Untuk Anda yang berdomisili atau tertarik dengan kota Pekanbaru, harus bergabung dengan www.propertipekanbaru.com.
Di sini terdapat banyak pilihan properti, seperti rumah, apartemen, kos, dan masih banyak lagi untuk dijadikan bisnis yang menguntungkan. Kelebihan properti di sini adalah pasar lebih luas dengan strategi pemasaran online, pencarian lebih mudah dan cepat, didukung oleh tenaga yang profesional, fasilitas iklan properti yang lengkap, serta dapatkan keuntungan yang menjanjikan.